“Millennial itu kan identik banget sama gadget dan gampang banget untuk mengakses berita lewat gadget. Makanya millennial juga jadi opinion leader dalam lingkungannya masing-masing,” tuturnya .
ak sebatas menggunakan hak pilih saja, kamu pun harus menjadi pengawas partisipatif dalam proses demokrasi ini. Artinya, setelah memberikan suaramu, kamu pun harus mengawal dan memastikan agar suaramu tidak dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Supaya kamu bisa memilih, jangan lupa untuk memenuhi persyaratan pemilih dalam Pemilu 2019.
Secara umum, syarat untuk terdaftar sebagai pemilih adalah telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, pernah atau sudah menikah, tidak sedang terganggu jiwanya, tidak sedang dicabut hak pilihnya, mempunyai KTP elektronik, dan tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri. Jangan lupa, cek namamu di website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk mengetahui apakah kamu sudah tercatat dalam DPT.
Lalu, bagaimana dengan kamu yang sudah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP elektronik? Jangan khawatir, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, kamu masih bisa memilih dengan menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setempat. Dengan demikian, kamu tetap bisa menggunakan hak pilihmu bahkan jika ulang tahunmu yang ke-17 jatuh di hari yang sama dengan hari pemungutan suara.