Iapun mempertanyakan Pergub Jawa Barat nomor 82 tahun 2020 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Inspektorat ini unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahannya,” ujarnya dengan mengimbuh -“Kumaha ini teh Pak Gubernur?”
Menurutnya, dasar pemikiran IAW yang melihat efektifitas penanganan Inspektorat terhadap dugaan tindak pidana pungutan liar di SMA/SMK di beberapa kabupaten/kota se-Jawa Barat, seperti:
1. Di kota Bekasi pada SMA 1, 2, 3, 4, 6, 8, 9 , 10, 12, 15, 17 dan 20. Lalu di SMK ,1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15.
2. Di kabupaten Bekasi pada SMA 1, 2 , 3, 7 serta SMK 3 dan 20.
3. Di kabupaten Bogor pada SMA 1 Cigudeg, SMA 1 Tamansari, SMA 1 Jasinga Setu, SMA 3 Cibinong serta SMK 3.
4. Di kota Bandung pada SMA 22, SMA 24 dan SMK 5.
“Semuanya, bak hilang diterpa angin sepoy-sepoy, dugaan penyimpangan ini, terus berulang tak ada ujungnya …,” ujar Iskandar Sitorus dengan nada menyindir.(Uwo)***