Fasilitas pin emas ini memang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar. Setiap anggota dewan diberikan pin emas lima gram.
“Itu sesuai aturan dan itu harus memang diberikan kepada anggota. Jadi itu diberikan dalam satu kali jabatan diaturannya,” ucap Ineu.
Soal mengenai pin emas tersebut diberikan jelang berakhirnya jabatan, Ineu tak mempersoalkannya. Ia memaklumi karena masalah anggaran.
“Karena kebetulan anggarannya baru di tahun 2019 dianggarkan DPRD-nya seperti itu,” ujar Ineu.
Page 2 of 2