Ineu menambahkan, jasa lingkungan hidup berasal dari Kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat meliputi sumber daya air, keindahan alam dan keanekaragaman hayati.
“Cakupan dalam perda ini cukup lengkap mulai dari asal kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat serta pengelolaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, sistem informasi, koordinasi, kerjasama, peran aktif masyarakat dalam dunia usaha, pengawasan, pembinaan dan pengendalian,” jelas legislator PDI Perjuangan asal Dapil XI Jabar Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang ini.
Ineu menuturkan, Perda ini dibutuhkan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.