“Perda ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tuturnya.
Keberadaan Perda tersebut penting untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai sistem penyangga kehidupan bagi makhluk hidup dan ekosistemnya.
Termasuk mengantisipasi isu lingkungan global dan dampak perubahan iklim pada tingkat Daerah.
“Untuk mewujudkannya beragam hal terkait dengan kelestarian lingkungan hidup itu maka diatur dalam sebuah Perda. Nah, salah satunya terkait dengan integrasi persetujuan lingkungan dalam perizinan berusaha, sebagaimana tertuang dalam isi Perda momor 5 tahun 2015 ini,” katanya.
Harapannya, masyarakat bisa memahami dan pemerintah tingkat desa juga mampu mengimplementasikan dalam bentuk Perdes sehingga tujuan yang ingin dicapai dalam isi Perda tersebut bisa sejalan.