ADIKARYA PARLEMENBerita

Ineu Purwadewi Sosialisasikan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Di Kertajati

Keberadaan Perda tersebut penting untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai sistem penyangga kehidupan bagi makhluk hidup dan ekosistemnya.

Termasuk mengantisipasi isu lingkungan global dan dampak perubahan iklim pada tingkat Daerah.

“Untuk mewujudkannya beragam hal terkait dengan kelestarian lingkungan hidup itu maka diatur dalam sebuah Perda. Nah, salah satunya terkait dengan integrasi persetujuan lingkungan dalam perizinan berusaha, sebagaimana tertuang dalam isi Perda momor 5 tahun 2015 ini,” katanya.

Harapannya, masyarakat bisa memahami dan pemerintah tingkat desa juga mampu mengimplementasikan dalam bentuk Perdes sehingga tujuan yang ingin dicapai dalam isi Perda tersebut bisa sejalan.

“Harapannya tentu masyarakat, pelaku usaha, melalui pemerintahan desa bisa memahami dan mengimplementasikan isi dan tujuan Perda ini dalam upaya mewujudkan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup secara bersama-sama,” pungkasnya.***

Previous page 1 2 3
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock