“Jadi semua orang terancam melalui revisi undang-undang penyiaran ini, bukan hanya kerja-kerja jurnalisme,” kata Fauzan.
Tuntutan massa pada aksi ini adalah:
1. Menolak pasal yang memberikan wewenang lebih kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran karena ini bisa banyak membuat hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan ke publik secara obyektif;
2. Menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik;
3. Menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers;
4. Menuntut DPR dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipatif aktif dari seluruh pemangku kepentingan, dewan pers, organisasi pers dan masyarakat sipil;
5. Mendukung upaya hukum dan konstitusional dalam mempertahankan kebebasan pers.