POLITIK

Istana Tegaskan Transfer Data ke AS untuk Kepentingan Komersial, Bukan Pengelolaan oleh Pihak Asing

Hasan juga menegaskan bahwa proses pertukaran data akan mengacu penuh pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hanya negara dengan standar perlindungan yang diakui, seperti AS, yang dapat menjadi mitra pertukaran data.

“Kita hanya akan bertukar data dengan negara yang secara hukum diakui memiliki sistem perlindungan data pribadi yang memadai,” kata Hasan.

Pernyataan senada disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab atas setiap pemrosesan data pribadi warga yang dikirimkan ke yurisdiksi lain.

“Transfer data yang dilakukan adalah bentuk tanggung jawab antarnegara, dan Indonesia akan memastikan perlindungan datanya sesuai ketentuan,” ucap Airlangga di tempat yang sama.

Sebelumnya, Gedung Putih melalui sebuah Fact Sheet berjudul United States and Indonesia Reach Historic Trade Agreement, menyatakan bahwa Indonesia mengakui Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai. Pengakuan ini membuka jalan bagi transfer data pribadi lintas negara dalam kerangka kerja sama perdagangan digital.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button