Istana Tegaskan Transfer Data ke AS untuk Kepentingan Komersial, Bukan Pengelolaan oleh Pihak Asing

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.
Gedung Putih juga menyebut bahwa perusahaan-perusahaan Amerika telah melakukan reformasi dalam perlindungan data selama bertahun-tahun, sehingga dinilai memenuhi standar internasional.
Transfer data ini merupakan bagian dari kesepakatan perdagangan yang juga mencakup penetapan tarif resiprokal sebesar 19 persen serta penghapusan sejumlah hambatan perdagangan digital, termasuk tarif atas produk digital tak berwujud di dalam sistem Harmonized Tariff Schedule (HTS) AS.
Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk mendukung moratorium global terhadap bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta melaksanakan komitmen terkait regulasi domestik layanan jasa.