Bey Machmudin Serahkan LKPD “Unaudited” ke BPK RI Diharapkan Jabar meraih WTP ke-13 kali
- account_circle Hasanah 011
- calendar_month Jumat, 22 Mar 2024 18:41 WIB
- visibility 283
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2023, di kantor BPK Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jumat (23/3/2024). (Foto : Biro Adpim Jabar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Sementara tujuan penyusunan laporan tersebut, yakni menyajikan informasi bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas sampai Keputusan ekonomi, sosial maupun politik,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daeah merupakan pemeriksaan mandatori oleh BPK sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan akan diterbitkan setelah pemeriksaan terinci selesai dilaksanakan,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan UU No15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal dua bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari pemerintah daerah. (***)
Sumber dari :*HUMAS JABAR*
*Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar*
*Ika Mardiah*
- Penulis: Hasanah 011




