Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith

Menanggapi hal tersebut, jaksa mengatakan eksepsi dari penasihat hukum itu sudah masuk materi pokok persidangan.
“Alasan penasihat hukum berada di luar ketentuan karena sudah terlalu jauh masuk materi pokok pemeriksaan, padahal pemeriksaan belum dimulai. Kami menjelaskan surat dakwaan sudah dibuat secara cermat dan jelas dalam dakwaan menguraikan fakta perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Habib Agil,” tutur jaksa.
JPU lebih lanjut memohon majelis hakim untuk melanjutkan persidangan ke agenda selanjutnya yakni melakukan pemeriksaan terhadap Bahar serta terdakwa lainnya dalam kasus penganiayaan yang dimaksud dalam surat dakwaan.
“Kami mohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith,” ujarnya.
Setelah JPU memberi tanggapan, majelis hakim Edison Muhamad mengatakan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda putusan sela.
Sementara itu di luar persidangan, massa pendukung Bahar bin Smith kembali berkumpul di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.







