
“Untuk statemet yang menolak, sepertinya itu lebih kepada pribadi atau perseorangan. Bukan mengatasnamakan lembaga apalagi institusi Unpad,” jelasnya.
Terkait itu lanjutnya, pihaknya sangat mendukung dilakukannya revisi undang undang KPK. Bahkan jaringan aktifis Unpad pun siap mengawalnya.
“Kami bersama dengan para senior, alumni Unpad siap berada dibarisan terdepan untuk revisi uu KPK ini,” tegasnya.
Menurutnya hal ini sangat penting mengingat revisi undang undang KPK bisa memperkuat kelembagaan KPK. “Revisi UU KPK ini bukan untuk melemahkan KPK, tapi justru malah memperkuat KPK,” katanya.







