Bandung, HASANAH.ID– Dendi Januardi menyebarkan hoaks via Facebook ‘Jokowi di balik impor berton-ton sabu’. Akibatnya, Dendi dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Berikut kronologi kejahatan yang dilakukan Dendi sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/1/2019):
2 Oktober 2017
Dendi memposting foto tentang Ahok dan menulis caption yang bernada SARA.
Ia memposting lagi dengan kalimat:
Kalau ada orang muslim dukung Ahox karena katanya Ahox bisa… Maka sampaikanlah pada dia bahwa Firaun bisa makmur tapi Firaun menist..
Februari 2018
Dendi memposting komentar yang mendeskreditkan pemerintah dari kos-kosannya di Batam Center. Seperi Jokowi tidak menepati janji dengan membuka keran impor dkk. Salah satu komentarnya yaitu:
Sabu 250 ton itu pesanan Jokowi. Digagalkan Buwas. Makanya Buwas diganti Jokowi karena menggagalkan rencananya.
Selain itu, Dendi juga memposting foto-foto ulama dengan kalimat caption: