BeritaHeadlineNASIONAL

Jelang Kemerdekaan, Berikut Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 RI

3) Upacara hanya dihadiri oleh Presiden (selaku Inspektur Upacara) dan Wakil Presiden serta petugas upacara, yaitu Ketua MPR (selaku pembaca Teks Proklamasi), Menteri Agama (selaku pembaca do’a), Panglima TNI, dan Kapolri, serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat.

a. Di Luar Negeri, Upacara Peringatan HUT RI ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri.

b. Di Tingkat Daerah, Upacara Peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan RI Tahun 2020, dilaksanakan di Kantor Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota. Kantor Perwakilan/Lembaga di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai Pukul 07.00 WIB (sebelum Upacara di Istana Merdeka Jakarta).

c. Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Previous page 1 2 3 4 5Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock