BeritaHeadlineNASIONAL

Jelang Kemerdekaan, Berikut Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 RI

d. Kepala Daerah/Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kantor/Lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakn upacara di daerah.

e. Pimpinan Tinggi Prataman atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta yang ditayangkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.

f. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Merdeka Jakarta.

  1. Pada Tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak:

a. Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Previous page 1 2 3 4 5Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock