Mamat menjelaskan, berdasarkan perda tersebut, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bertanggungjawab menetapkan rencana pengembangan pesantren baik program lima tahunan maupun program tahunan.
“Melalui perda ini, hak-hak pesantren akan dilindungi seperti dalam hal pendanaan. Kemudian kesejahteraan penghuni pesantren diperhatikan baik ustaz dan staf pengajar maupun para santri melalui program ekonomi seperti yang saat ini sedang berjalan One Pesantren One Product (OPOP),” imbuh legislator partai Nasdem asal Dapil 1 Jabar, Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.
Senada dengan Mamat Rachmat, legislator Partai Nasdem Kota Cimahi, Jeli Farina menuturkan jika keberadaan pesantren di Kota Cimahi cukup baik dan mendapat porsi yng sama dengan sekolah umum lainnya.
“Alhamdulillah, di Kota Cimahi banyak juga keberadaan santri-santrinya dan apa yang disampaikan dari DPRD Jabar, terkait sosialisasi perda pesantren ini mendapat apresiasi masyarakat sehingga kedepan posisinya sama dengan para siswa sekolah umum kainnya,” kata Jeli saat ditemui usai acara sosialisasi.