NASIONAL

Jokowi Teken Aturan Pelapor Korupsi Diganjar Rp200 Juta

Namun dalam PP itu disebutkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan itu, harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Pemerintah juga akan memberikan perlindungan hukum bagi pelapor yang laporannya mengandung kebenaran. Dalam memberikan perlindungan hukum, penegak hukum akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Tata Cara Pemberian Informasi

Menurut PP 43/2018 masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum.

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Previous page 1 2 3Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock