HUKUM & KRIMINAL

Jumlah Penerima Amnesti Berkurang, Menkum: Dari 44 Ribu Menjadi 19 Ribu

Hasanah.id – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa jumlah narapidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan signifikan. Dari yang semula direncanakan sebanyak 44 ribu orang, kini hanya sekitar 19 ribu yang memenuhi syarat setelah melalui proses asesmen dan verifikasi ulang.

“Setelah dilakukan verifikasi mendalam oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Pidana, angka penerima amnesti turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih 19 ribu,” ujar Supratman dalam rapat di Komisi XIII DPR, Senin (17/2).

Supratman, yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, menegaskan bahwa jumlah tersebut masih bisa berubah. Proses verifikasi masih berlangsung, sehingga angka penerima amnesti dapat berkurang atau bertambah sesuai hasil asesmen lanjutan.

“Angka 19 ribu ini belum final. Kami terus melakukan verifikasi untuk memastikan siapa yang benar-benar layak mendapat amnesti,” tambahnya.

Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan pemberian amnesti kepada kelompok separatis Papua, sesuai usulan Fraksi NasDem. Namun, amnesti ini hanya bisa diberikan jika ada komitmen dari mereka untuk tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

1 2Next page
Back to top button