JABAR
Kader PDIP di KBB Gelar Doa Bersama untuk Abubakar

“Sosoknya (Abubakar) sangat kebapaan dan inspiratif. Dia juga yang membuat PDIP KBB lebih religius. Makanya kami doakan agar Pa Abubakar diberikan kekuatan dalam menjalani cobaan dalam hidupnya,” kata Yuki.
Seperti diketahui mantan Bupati Bandung Barat Abubakar dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dihukum dengan hukuman 5 tahun dan enam bulan atau 5,5 tahun penjara. Selain itu dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsidair kurungan enam bulan.
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp485 juta, dan harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah ada keputusan tetap, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12/2018). SINDONEWS.com







