Setelah pelaku keluar rumah sekitar pukul 23.00 WIB, korban keluar dalam keadaan menangis dan syok. Korban mengaku telah didorong ke atas kasur dan diperkosa secara paksa oleh pelaku.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka keluar rumah, tidak lama diikuti korban dalam keadaan menangis dan syok. Setelah dibawa pulang, korban mengaku telah didorong ke atas kasur dan disetubuhi secara paksa,” kata Kapolrestabes Bandung,
Orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Petugas segera bertindak dan menangkap pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
Kapolrestabes Bandung juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bandung dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban.