HUKUM & KRIMINALJABAR

Kapolda Jabar: Penyerang Sopir Bus Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka

CIREBON – Polisi hingga kini masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman pascamusibah kecelakaan beruntun di Km 15-+900 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), wilayah Kabupaten Majalengka, Senin (17/6/2019) dini hari.

Kecelakaan maut tersebut diduga akibat serangan seorang penumpang Amsor (29), terhadap sopir Bus Safari Salatiga, Roni Mart Tampubolon (38). 

Karena itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, Amsor, pelaku penyerangan, bisa dijadikan sebagai tersangka yang menyebabkan kecelakaan maut menewaskan 12 orang, 11 luka berat, dan 32 luka ringan itu.

Berdasarkan keterangan saksi penumpang bus Winda (49) yang duduk tepat di belakang sopir, melihat terjadi penyerangan terhadap sopir. Amsor, pelaku juga mengaku melakukan penyerangan itu. 

“Pelaku penyerangan (Amsor) terhadap sopir bus bisa dijadikan tersangka. Sebab, bus menyeberang dari jalur A ke jalur B akibat serangan terhadap sopir. Dalam kecelakaan ini, sopir meninggal dunia,” kata Rudy didampingi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol M Aris di RS Mitra Plumbon. 

1 2Next page
Back to top button