BeritaHUKUM & KRIMINALJABAR

Karyawan Swasta di Cirebon Buat Laporan Palsu untuk Tutupi Penggelapan

 

HASANAH.ID, Jabar – Polresta Cirebon mengungkap kasus laporan palsu yang dibuat oleh STA, seorang karyawan swasta di perusahaan distribusi voucher kuota di Kota Cirebon. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa laporan tersebut awalnya diajukan ke Polsek Pangenan pada Sabtu (23/11/2024) dini hari.

“Pelaku melaporkan telah dirampas oleh dua orang tak dikenal pada Jumat (22/11/2024) pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Losari Cirebon. Ia mengaku kehilangan uang tunai Rp 19 juta, hampir 5.000 voucher kuota senilai lebih dari Rp 70 juta, serta sebuah ponsel,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Namun, penyelidikan polisi menemukan kejanggalan dalam laporan tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, STA mengakui bahwa perampasan itu tidak pernah terjadi. Barang-barang yang dilaporkan hilang ternyata dititipkan di rumah temannya berinisial L.

“Pelaku membuat laporan palsu untuk menutupi uang setoran perusahaan yang sudah digunakannya tanpa izin,” tambah Sumarni.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sekitar Rp 19 juta, voucher kuota dari berbagai provider, dan dokumen laporan palsu. STA kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

1 2Next page
Back to top button