Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sekitar Rp 19 juta, voucher kuota dari berbagai provider, dan dokumen laporan palsu. STA kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa laporan palsu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius,” tegas Kombes Pol Sumarni. Pihak perusahaan tempat STA bekerja mendukung penuh langkah hukum yang diambil untuk menyelesaikan kasus ini.
Page 2 of 2