Setelah itu, W dan RD membuang potongan tubuh Redho di lima lokasi yang berbeda. Kepala korban ditemukan di Sungai Krasak Sleman, sedangkan tulang dan organ dalam korban ditemukan di Jembatan Kali Nyo, Turi Sleman.
Tim kepolisian juga menemukan potongan daging dan organ usus korban di Kali Nyamplung, Sleman. Selain itu, potongan daging korban ditemukan di Sungai Nglinting Sedogan, Sleman. Terakhir, di Desa Ngebong Jalan Magelang Sleman, polisi menemukan handphone yang setelah diperiksa dikonfirmasi sebagai milik Redho.
Setelah menyelesaikan pembuangan seluruh tubuh korban, kedua pelaku kembali ke kos W. RD kembali ke Jakarta keesokan harinya, Rabu, 13 Juli 2023.
Pada Sabtu, 15 Juli 2023, Polda DIY berhasil menangkap kedua pelaku. W dan RD dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat dikenai hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.