
HASANAH.ID – NASIONAL. – Kasus kebocoran data yang terjadi di berbagai lembaga di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak, BPJS, KPU, Bawaslu, dan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini belum mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah pada Senin, 29 Juli 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Pratama, Kepala Komunikasi dan Information Security Riset Center, yang menyebut bahwa dampak dari kebocoran data ini sangat serius, salah satunya adalah maraknya penipuan dan aktivitas ilegal lainnya.
“Data yang bocor dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai kejahatan, mulai dari judi online hingga pinjaman online ilegal. Misalnya, satu kampung bisa ditagih oleh koperasi karena data mereka telah bocor dan digunakan untuk penipuan,” ungkap Pratama.
Ia juga menyoroti penipuan dengan modus klik aplikasi undangan yang menyebabkan uang korban hilang seketika. “Semua ini terjadi karena data pribadi mereka telah dijual di internet,” tambahnya.
Pratama juga menyinggung bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan pada Oktober 2022, pelaksanaannya masih sangat lambat.