HUKUM & KRIMINAL

Kejagung: Silfester Matutina Wajib Ditahan, Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Silfester dituding melakukan fitnah melalui pernyataan terbuka dalam bentuk orasi yang dianggap mencemarkan nama baik JK.

Silfester saat itu membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa pernyataannya merupakan bentuk keprihatinan terhadap kondisi bangsa, bukan serangan pribadi terhadap tokoh tertentu.

“Saya tidak merasa memfitnah. Apa yang saya sampaikan adalah sikap anak bangsa terhadap persoalan nasional,” kata Silfester dalam wawancara dengan Kompas.com pada 29 Mei 2017.

Pada tahun 2019, pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silfester Matutina. Namun, hingga kini, ia belum dieksekusi untuk menjalani hukuman tersebut.

Previous page 1 2
Back to top button