“Para tersangka diduga mengatur pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang agar seolah-olah sesuai ketentuan. Mereka mengondisikan pemenang tender dari DMUT/Broker yang telah ditentukan sebelumnya, serta menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan,” jelas Abdul Qohar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun. “Kerugian itu terdiri dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker Rp9 triliun, serta kompensasi dan subsidi BBM pada 2023 yang mencapai Rp126 triliun dan Rp21 triliun,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 96 saksi serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik. Para tersangka saat ini telah ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MKAR dan enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.