HASANAH.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyerahkan hasil lelang aset milik terpidana kasus korupsi, Andy Winarto, kepada Bank BJB Syariah pada, Senin (30/9/2024). Aset yang diserahkan berupa uang lebih dari Rp12 miliar. Dana tersebut merupakan hasil dari pembobolan bank yang dilakukan Andy dengan total kerugian lebih dari Rp550 miliar.
“Uang tersebut merupakan hasil lelang sebidang tanah milik Andy Winarto, terpidana kasus mega korupsi Garut Super Blok. Dana yang diserahkan adalah uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari lima ratus lima puluh empat miliar rupiah,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo.
Ia menambahkan bahwa penyerahan kali ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan pada Bank BJB Syariah. “Kejaksaan Negeri akan terus melakukan pelelangan aset lainnya, termasuk tanah dan bangunan, guna menutupi kerugian bank,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Operasional Bank BJB Syariah, Vicky Fitriadi, mengapresiasi kinerja Kejari Kota Bandung dalam memulihkan kerugian bank akibat kasus korupsi tersebut.