“Kami berterima kasih atas dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri. Ini adalah kali keempat aset dilelang, dan kami siap memberikan dukungan lebih lanjut untuk aset-aset yang masih ada agar bisa dikembalikan ke BJB Syariah,” ungkapnya.
Kasus ini bermula pada 2014-2015, ketika Andy Winarto melakukan kredit fiktif melalui Bank BJB Syariah pada dua perusahaan, yakni PT Hatsuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi, dengan nilai mencapai lebih dari Rp550 miliar. Dana tersebut digunakan untuk proyek Garut Super Blok. Atas tindakannya, Andy telah divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara melalui pelelangan asetnya.