Uncategorized

Kemenaker Rumuskan Aturan Pemberian Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol

 

HASANAH.ID, NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang merumuskan aturan baru untuk memastikan kesejahteraan para driver ojek online (ojol) di Indonesia. Salah satu yang diwacanakan adalah pemberian bonus hari raya (BHR) setiap tahun pada Jumat, (11/4/2025).

Pada Lebaran kemarin, mitra driver untuk pertama kalinya menerima BHR dari perusahaan. Meski nominal yang diberikan beragam dan menimbulkan perdebatan, langkah tersebut dinilai sebagai kemajuan dalam upaya perlindungan kesejahteraan driver ojol.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menyusun regulasi mengenai pemberian BHR secara rutin.

“Yang jelas ini sudah menjadi atensi, menjadi atensi kita sebagai negara. Sekretariat Negara akan mengoordinir regulasi khusus untuk driver online,” ujar Immanuel usai bertemu dengan operator ojol di kantornya.

Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan hak-hak driver online.

“Negara harus hadir, tidak boleh membiarkan driver online berjuang sendiri tanpa perlindungan yang memadai,” kata Immanuel.

Pemerintah berharap aturan tersebut dapat mendorong perusahaan lebih memperhatikan kesejahteraan mitra driver mereka secara berkelanjutan.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock