“#SahabatBahari, KKP melalui Ditjen PSDKP @ditjenpsdkp menghentikan kegiatan pemagaran laut ilegal di perairan Tangerang karena melanggar aturan, mengganggu akses publik, dan merusak ekosistem laut,” tulis KKP dalam unggahan tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar laut tersebut akan dibongkar jika tidak memiliki izin KKPRL.
“Bangunan di situ harus dihentikan. Tapi kalau ada izin KKPRL-nya, tentu boleh dilanjutkan,” katanya di Karawang, Jawa Barat.
Trenggono menekankan pentingnya pengelolaan ruang laut yang sesuai aturan.
“Penggunaan ruang laut harus memiliki izin KKPRL. Jika tidak, itu adalah pelanggaran,” tambahnya. (Noviana).