Hasanah.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan peringatan terkait maraknya ajakan bekerja ke luar negeri yang tengah viral di media sosial dengan tagar #KaburAjaDulu.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bekerja atau tinggal di luar negeri. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut dilakukan melalui jalur resmi dan legal.
“Pergi ke luar negeri itu hak setiap warga, tapi harus mengikuti prosedur yang benar agar tidak berisiko,” ujar Judha dalam konferensi pers di Gedung Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Judha mengungkapkan bahwa dari total 67.297 kasus WNI yang ditangani Kemlu, mayoritas berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian. Data ini menunjukkan bahwa masih banyak WNI yang bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Kami melihat masih ada pola migrasi yang tidak aman. Ini menjadi perhatian serius,” jelasnya.
Ke depan, Kemlu berencana untuk memperkuat tata kelola migrasi agar lebih mudah, terjangkau, dan aman. Upaya ini mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum, serta pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja di luar negeri.
Judha menekankan bahwa sebelum bekerja di luar negeri, calon pekerja harus memastikan memiliki visa kerja, kontrak yang jelas sejak awal, serta memverifikasi kredibilitas perusahaan tempat mereka bekerja.
“Banyak ajakan di media sosial untuk pergi ke luar negeri, tapi kalau dilakukan tanpa persiapan dan melalui jalur ilegal, risikonya besar. Bisa saja malah terjebak dalam kasus penipuan atau perdagangan manusia,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda mengikuti tren tanpa memahami risikonya. “Kalau sudah tahu ada modus penipuan seperti TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), jangan nekat hanya karena tren di media sosial,” pungkasnya.
Tren #KaburAjaDulu sendiri muncul di media sosial sebagai bentuk ungkapan kekecewaan terhadap kondisi sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia.