Hasanah.id – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, meyakini bahwa kenaikan ini tidak akan memberikan tekanan berat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah sedang merumuskan kebijakan yang adil untuk memastikan kenaikan pajak tidak membebani sektor ini.
“Pemerintah tengah menyusun mekanisme untuk menentukan mana yang dikenakan PPN 12 persen dan mana yang akan mendapatkan keringanan,” ujar Saan pada Sabtu (7/12/2024).
Saan menegaskan bahwa tidak semua sektor UMKM akan terkena dampak langsung dari kenaikan PPN. Pemerintah berencana memberikan insentif kepada kategori tertentu untuk menjaga kelangsungan usaha kecil.
“Pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Kami yakin pemerintah akan tetap memperhatikan sektor ini agar tetap berkembang,” tambah politisi Partai NasDem tersebut.
Lebih jauh, ia juga menyoroti langkah pemerintah dalam mendukung UMKM melalui kebijakan lain, seperti penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM.