Ekonomi

Kenaikan PPN 12 Persen di 2025: DPR Pastikan Tak Akan Memberatkan UMKM

Mulai berlaku pada 5 Mei 2025, kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi UMKM yang memiliki utang macet. Dengan pemutihan piutang ini, diharapkan para pelaku usaha dapat bangkit kembali dan fokus pada pengembangan bisnis mereka.

“Pemerintah juga memperhatikan masalah utang yang menjadi beban UMKM. Dengan kebijakan pemutihan ini, UMKM diharapkan dapat kembali bergerak maju dan berdaya saing,” ujar Saan.

Saan Mustopa menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, yang telah menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Ia optimis bahwa langkah-langkah ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan UMKM sekaligus mendorong perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

“Kenaikan PPN ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat UMKM melalui insentif dan kemudahan. Komitmen Presiden Prabowo terhadap UMKM ini adalah langkah nyata untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kompetitif,” tutupnya.

Previous page 1 2
Back to top button