“Iya laporan sudah masuk, sedang kami pelajari dahulu. Kita selidiki,” kata dia.
Yusri menyampaikan, penyidik akan menelaah laporan berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor. Rencananya pelapor akan dimintai klarifikasi.
“Nanti kami panggil pelapor untuk dimintai klarifikasi,” ujar dia.
Dalam laporannya, WA dipersangkakan dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Terkait pelaporan penganiayaan ke Polisi tersebut, Tembang Prabu menjelaskan bahwa dirinya telah berdamai dengan WA dan sepakat mencabut laporan ke Polisi.
“Saya sudah mencabut laporan saya ke Polda Metro Jaya malam ini juga,” jelasnya, Jumat (16/4) malam.
Tembang menambahkan, bahwa keduanya telah sepakat berdamai dan menempuh secara kekeluargaan.
“Jadi pertemuan dengan WA malam ini, saya sepakat bahwa tidak melanjutkan kasus ke Polisi, dan mencabut laporan yang dilayangkan oleh saya beberapa hari yang lalu ke Polda Metro Jaya, ” pungkas Tembang Putra Prabu.