“Langkah terpadu dan terintegrasi itu meliputi sosialisasi, deteksi dini, penanganan pasien, penanganan dampak dan rehabilitasi sesuai pedoman penanganan protokol WHO (World Health Organization) dalam hal pencegahan pandemi Corona,” kata Puan.
Mantan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menambahkan, Pemerintah melalui BNPB juga harus memperkuat partisipasi masyarakat dan swasta dalam penanganan wabah Corona.
Terkait hal ini, DPR RI mendukung penetapan wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non-alam, sehingga respon atas peristiwa ini menggunakan langkah-langkah tanggap darurat bencana nasional yang dikoordinir oleh BNPB.
DPR RI, lanjut legislator PDI-Perjuangan itu, mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 segera mengumumkan langkah-langkah penanganan wabah Corona secara transparan kepada masyarakat, termasuk langkah-langkah konkret bagaimana mencegah meluasnya penyebaran pageblug (wabah) pandemi Corona.