Jakarta-Hasanah.id – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mendukung sistem penanggulangan virus Corona (Covid-19) dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia yang semakin mengkhawatirkan, demikian diungkapkan Puan Maharani dalam rilis yang diterima Hasanah.
Puan meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa, menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing. “Karena itu DPR RI meminta Pemerintah dan masyarakat disiplin melaksanakan social distancing,” pesan Puan.
Selain itu, ia juga meminta Pemerintah mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menjalankan fungsi terpadu dan terintegrasi dalam penanganan wabah Corona di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).