Kini Rumah Sakit Dustira dan Penjara Poncol Resmi Sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi

Penetapan sebuah bangunan, struktur atau benda untuk menjadi cagar budaya harus sesuai syarat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2020. Di antaranya bangunan, struktur atau benda tersebut berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, bangunan tersebut harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan dan harus memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Berdasarkan kajian rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Plt. Wali Kota Cimahi, kedua bangunan yang didaftarkan untuk menjadi Cagar Budaya Kota Cimahi memiliki kriteria sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2020 sehingga dapat didaftarkan dan kemudian ditetapkan sebagai Cagar Budaya Tingkat/Peringkat Kabupaten atau Kota.
“Alhamdulilah dua bangunan di Kota Cimahi lemasmil Poncol dan Rumah sakit Dustira kita resmikan dan ditetapkan menjadi cagar budaya. Karena ini penuh sejarah heritage peninggalan jaman kolonial yang harus kita lestarikan, kita jaga, kita rawat,”ujar Ngatiyana saat diwawancarai awak media didampingi Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Budi Raharja.







