“Saya langsung bergegas mengambil dan mengamankan formulir itu, karena formulir ini merupakan berkas dari pengawas TPS, yang serahkan kepada pengawas desa hingga sampai di tangan kami di kecamatan. Baik panitia dan petugas keamanan juga memindahkan kotak suara ke ruangan yang lebih aman,” kata Rusli.
Ia mengaku tidak tahu harus berbuat apa jika ratusan formulir yang berisi bukti angka terkait hasil pemilihan umum di tingkat desa dan kecamatan itu rusak terkena serpihan plafon yang rubuh atau terkena air hujan.
“Kalau itu terjadi ya tidak tahu lagi bagaimana caranya memberi laporan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, maka saya secepat mungkin mengamankan formulir C1 saat musibah terjadi,” ujarnya.
Alumni pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara (USU) ini mengaku tidak ingin apa yang dilakukannya ini dianggap berlebihan, mengingat sudah menjadi tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan.
“Yang paling penting, alhamdulillah ratusan salinan C1 dari 36 TPS itu tidak rusak, dan kami kembali melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan ini,” katanya.