KLHK sudah review terhadap seluruh dokumen yang masuk dan telah mengumpan balik (feedback) untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen perencanaan yang dimaksud. Sehingga, produsen dapat segera diimplementasikan sebagaimana diamanatkan dalam Permen LHK No. P.75 Tahun 2019.**
Page 4 of 4