Selain itu, pihaknya juga meminta Kesbangpol Pemprov Jabar mempersiapkan anggaran untuk pelaksanaan pemilu 2020. Kesbangpol harus mulai memaksimalkan sosialisasi berkaitan isu-isu politik identitas.
“Apalagi Jabar masuk dalam kategori wilayah rawan intoleransi dan radikalisme. Kami minta lebih meningkatkan program sosialisasi pendidikan Pancasila ke masyarakat, pelajar dan mahasiswa,” ujar Abdy.
Untuk diketahui, pemberian bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu cukup krusial. Ini dalam rangka pemenuhan hak seluruh warga, untuk mendapatkan pembelaan yang sama di hadapan hukum.
Anggaran pemerintah untuk program bantuan hukum masyarakat marginal meningkat dari 48 miliar menjadi 53 miliar untuk periode 2019-2021. Kenaikan anggaran itu disampaikan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Berdasarkan UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum), pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, pemerintah daerah dapat mengalokasikan pula anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bisa dikatakan bahwa upaya memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat marginal di seluruh Indonesia masih dibebankan pada anggaran dari pemerintah pusat.