Perlu diingat, bantuan hukum adalah jasa hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat marginal dengan pendanaan dari negara. Ada syarat dan kriteria khusus yang diatur dalam UU Bantuan Hukum mengenai pelaksananaannya. Meskipun juga dilakukan oleh advokat, layanan bantuan hukum berdasarkan UU Bantuan Hukum berbeda dengan kewajiban pro bono bagi profesi advokat.
Dasar hukum pemberian bantuan hukum antara lain oleh UU Bantuan Hukum dan PP No.42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Page 3 of 3