Jika skenario terburuk itu terjadi, Riden mempertegas bahwa pemogokkan massal ini akan terus berlangsung sampai Omnibus Law dihapus atau direvisi sesuai kesepakatan bersama antara KSPI dan pemerintah.
Riden juga menjelaskan alasan mereka melakukan aksi demo besar-besaran ke DPR karena sebelum disahkan, draft Omnibus Law akan diserahkan kepada pihak DPR pada Senin nanti.
“Dari informasi yang kami ketahui draft omnibus law akan diberikan kepada DPR, maka kami akan cegat,” kata Riden
Aksi penolakan yang akan diadakan Senin besok juga diproyeksikan terjadi di berbagai wilayah bukan hanya Jakarta.
“Insya Allah pada Senin nanti ada 25-30 ribu akan bergerak menuju Gedung DPRI, tidak hanya di Jakarta. Namun aksi kami juga akan ada di Aceh, Batam, Semarang, dan kota-kota lainnya,” ungkap Muhamad Rusdi, Ketua Harian KSPI.
Seperti diberitakan sebelumnya (27/12/2019), dalam siaran persnya KSPI menegaskan sikapnya untuk menolak omnibus law cluster ketenagakerjaan yang secara langsung berarti melakukan revisi terhadap UU No 13/2003 tentang pada Ketenagakerjaan. Khususnya terhadap pasal tertentu, seperti pasal tentang upah, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), jam kerja, outsourcing, jaminan sosial, dan lain sebagainya.