Ia menegaskan DPRD Provinsi Jawa Barat sangat serius dan fokus mendorong kerja sama penanganan sampah.
“Ini bagian dari upaya DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan persoalan sampah yang terus menerus menjadi problem dari pemerintahan,” katanya.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat meminta, pemerintah provinsi dan daerah untuk duduk bersama-sama guna menuntaskan permasalahan besaran tipping fee Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Kabupaten Bandung.
Hal ini bertujuan, guna melahirkan kesepakatan perihal besaran tipping fee oleh pemerintah daerah yang sepadan dengan anggaran masing-masing daerah.
“Karena kalau terlalu memberatkan kabupaten/kota, tentunya mereka juga ada pembangunan – pembangunan yang lain yang harus diurus,” kata Ineu.
Sementara itu, Pemkot Bandung keberatan jika harus membayar tipping fee pembuangan sampah ke TPPAS Legok Nangka yang dinilai terlalu mahal. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna yang mengatakan, anggaran Pemkot Bandung tidak akan sanggup untuk membayar tipping fee Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) serta operasional truk untuk mengangkut sampah. Pemkot Bandung berharap ada solusi terkait persoalan itu.