Pemkot Cimahi melalui Plt. Walikota Ngatiyana mengatakan, berdasarkan perhitungan estimasi satuan biaya pelayanan penanganan sampah Kota Cimahi, dapat dipastikan bahwa pengalihan dari TPAS Sari Mukti ke TPPAS Regional Legok Nangka akan berdampak terhadap jumlah anggaran dalam APBD yang harus disiapkan.
Pihaknya harus mendapat persetujuan dari DPRD Kota Cimahi, sebagai landasan legal formal terkait komitmen bersama eksekutif dan legislatif, dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kerja sama dimaksud.
Page 3 of 3