Para korban yang terdampak tindakan curang EO Kodjo berencana untuk mengambil langkah hukum guna menuntut pembayaran yang belum diterima dan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil sesuai dengan hukum dan kontrak yang telah disepakati.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini saya akan ke Cimahi untuk memperjuangkan hak saya, dan berkoordinasi dengan pihak pihak yang dirugikan, berkonsultasi dengan Media dan Praktisi Hukum untuk langkah selanjutnya,” ujar Tiko.
Sementara Ketua Lembaga Komunitas Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kota Cimahi, Triyanto Sfa, dengan berkembangnya kasus ini dan melihat data data yang ini jelas unsur penipuan yang dilakukan oleh Kodjo.
“EO Kodjo selain dapat terjerat Pasal 1238 KUH Perdata, juga bisa terjerat pasal 378 KUHP karena ada unsur penipuan,” tegas Triyanto
Skandal penipuan ini telah menyebabkan kerugian finansial bagi banyak pihak terlibat. Semua pihak yang terdampak berharap bahwa kasus ini dapat diungkap sepenuhnya dan ditangani secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku. (Pihfend/Uwo-)***