
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengomentari Wahid Husen yang enggan dibui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Wahid Husen adalah mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin. Kini ia harus mendekam selama 8 tahun di Sukamiskin, akibat perkara korupsi yang menjeratnya.
“Sebenernya lebih baik bagi yang bersangkutan ya bisa taruh di situ (Lapas Sukamiskin), karena kemungkinan dia selama ini ada daftar ini juga ya, ikut apa di situ,” kata Saut Situmorang di Gedung KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
“Sehingga yang di dalam itu bagian dari mana kan bisa saja. Kan itu pertanyaan banyak di balik itu. Masa orang enggak mau di rumahnya sendiri? Itu kan jadi aneh,” imbuhnya.
KPK, jelas Saut Situmorang, dalam melakukan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa, melakukan kajian secara obyektif, tidak asal menentukan.
“Maksudnya jangan jadi aneh, enggak ada solusi, dan kita harus jelaskan sama dia. Hukum itu kan tidak boleh ada dendam marah. Sudah dihukum itu aja berat buat dia gitu, jadi kalau dia mau ditahan di tempat lain kita harus objektif,” paparnya.