Yakni Kepala DPKAD Hery Nurhayat, mantan anggota DPRD Tom Tom Abdul Komar dan Kadar Slamet.
Menurut KPK, anggaran dalam proyek RTH Kota Bandung mencapai Rp 123,9 miliar terdiri belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam ruang terbuka hijau.
Dua diantaranya RTH Mandalajati Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru Rp 80,7 miliar.
Tersangka Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.
Selain itu, keduanya diduga berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sedangkan Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.