Jenggala.id – KPU Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah dicermati menjadi Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penetapan DCS anggota DPRD Provinsi Jawa Barat diumumkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 1196/PL.01.4-PU/32/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sementara itu, untuk DCS Dewan Perwakilan Daerah, diterbitkan melalui Pengumuman Nomor 1211/PL.01.4-PI/32/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keputusan KPU Jawa Barat tentang DCS DPRD Jawa Barat dalam Pemilu 2024
Daftar Calon Sementara DPRD Jawa Barat Pemilu 2024
Daftar Calon Sementara DPD Jawa Barat Pemilu 2024
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.