Baca Juga: Ini Alasan Pengacara Sebut Pegi Setiawan Bukan Pegi Perong
Ditetapkan tersangka dengan ADK
Setelah menjalani penyelidikan dan terkumpul bukti, polisi akhirnya menetapkan ADK beserta Fariz RM sebagai tersangka. Keduanya terjerat pasal penyalahgunaan narkoba, hingga artikel ini diturunkan keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terjerat sebanyak empat kali
Fariz sudah empat kali terjerat dalam kasus narkoba. Penangkapan pertama terjadi pada 28 Oktober 2007 di Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di mana polisi menyita 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Pada 6 Januari 2015, dia kembali ditangkap saat bermain gitar dengan lintingan ganja di asbak, serta ditemukan heroin beserta alat isap sabu di sakunya.
Pada 24 Agustus 2018, Fariz RM kembali ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tanggerang Selatan setelah dirinya menjalani rehabilitasi dan bebas. Kala itu polisi berhasil menyita dua plastik sabu dan obat terlarang di rumahnya.