Herry membeberkan alasan penutupan jalan tersebut. Ia menyebut, warga yang tinggal di wilayah itu tidak mempunyai bukti kepemilikan yang sah.
“Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum telah melakukan somasi kepada orang-orang tersebut untuk segera meninggalkan area tanah milik klien kami,” ujarnya.
“Karena tidak ada tanggapan maka kami melaporkan peristiwa pidana ini kepada Ditreskrimum Polda Jawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT dengan dugaan tindak pidana Penyerobotan tanah atau menguasai/memasuki tanah/pekarangan dengan melawan hak orang lain,” lanjutnya.
Akibat lahan milik Maritje yang ditinggali warga, kliennya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 32,64 milyar.
Dia juga merasa keberatan atas pernyataan warga yang menyebut Jalan Gang Rahayu ditutup lantaran bukan akses jalan umum.
“Karena yang ditutup bukanlah akses yang diperuntukan bagi masyarakat umum silahkan saja di cek di Distaru, Disperkim. BPN atau dinas terkait yang berwenang menangani regulasi terkait Jalan,” ucapnya.